MANADO, JELAJAHSULUT.COM – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan MEP usai Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian dan penjelasan Gubernur terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyampaian Ranperda TJSLP kepada masyarakat, Senin (24/8/2026).

Menurut MEP, kehadiran regulasi tersebut penting untuk memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

“Makanya kita pun mau bikin itu supaya pesan-pesan yang dibuat di sini itu pun bisa ada yang mendukung,” ujar MEP.

Ia mengatakan, melalui payung hukum yang jelas, koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD dan dunia usaha dapat dilakukan secara lebih terarah. Program yang dijalankan perusahaan diharapkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan.

MEP juga membuka kemungkinan dilakukannya kunjungan belajar atau studi banding ke daerah lain untuk melihat penerapan regulasi TJSL yang sudah berjalan. Menurutnya, pengalaman daerah lain dapat menjadi bahan pembelajaran dalam menyusun aturan yang tepat bagi Sulawesi Utara.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Golkar turut menyatakan dukungan terhadap Ranperda TJSLP. Pandangan fraksi yang dibacakan Inggried Sondakh menyatakan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda TJSLP memiliki landasan hukum dan diarahkan untuk membangun hubungan yang lebih seimbang antara dunia usaha, pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurut Gubernur, perusahaan memperoleh manfaat dari sumber daya daerah, fasilitas publik maupun tenaga kerja lokal. Karena itu, kontribusi perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat perlu berjalan seimbang dengan aktivitas ekonominya.

Ranperda tersebut nantinya mengatur sejumlah aspek, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan program TJSL, pembentukan forum TJSL, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan hingga pemberian penghargaan kepada perusahaan yang aktif berkontribusi.

Program TJSLP juga diarahkan pada berbagai bidang, antara lain pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, pembangunan infrastruktur dasar dan sanitasi, bantuan sosial dan kebencanaan, serta pembinaan kepemudaan dan olahraga.

Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD Sulut berharap program tanggung jawab sosial perusahaan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar terukur, transparan dan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

MEP menegaskan, semangat utama Ranperda ini adalah membangun sinergi sehingga kontribusi dunia usaha dapat berjalan selaras dengan kebutuhan rakyat dan agenda pembangunan Sulawesi Utara.

“Yang terpenting, program yang dilakukan harus ada manfaatnya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” menjadi semangat yang ingin dikedepankan dalam pembahasan Ranperda TJSLP tersebut.