MANADO, JELAJAHSULUT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Manado, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Sthela Runtuwene. Hadir pula Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang, jajaran anggota DPRD, SKPD serta unsur Forkopimda.

Dalam kesepakatan tersebut, target pendapatan daerah Sulawesi Utara pada APBD Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp3.242.800.386.069 atau sekitar Rp3,24 triliun.

Sementara itu, belanja daerah disepakati sebesar Rp3.043.414.584.637 atau sekitar Rp3,04 triliun. Angka tersebut mengalami penyesuaian dan penambahan sebesar Rp11.230.530.000 dibandingkan rancangan awal yang sebesar Rp3.032.177.054.637.

Untuk penerimaan pembiayaan, yang sebelumnya dirancang sebesar Rp30 miliar, disepakati mengalami penambahan sebesar Rp11.237.530.000 sehingga menjadi Rp41.237.530.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp240.623.331.432.

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut.

0-4608×3456-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;illum:2 scene:2 humanIn:0;

Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan Pemprov Sulut memberikan perhatian terhadap upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, optimalisasi potensi pendapatan serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dari sisi belanja, sejumlah sektor yang menjadi prioritas yakni kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perlindungan sosial dan pelayanan publik.

DPRD Sulut juga meminta agar kebutuhan pelayanan kesehatan tetap mendapat perhatian, termasuk ketersediaan obat-obatan, operasional rumah sakit daerah serta dukungan pembiayaan bagi dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.

Di sektor infrastruktur, pembangunan jalan, jembatan dan prasarana utilitas menjadi perhatian. DPRD juga memberikan catatan agar sejumlah program yang belum terealisasi pada 2026 dapat dipertimbangkan kembali dalam penyusunan program 2027, termasuk ruas jalan Salibabu serta ruas jalan di wilayah Ngalipaeng-Pintareng.

Mengingat kondisi geografis Sulawesi Utara yang memiliki banyak wilayah kepulauan dan berhadapan dengan risiko bencana, penguatan anggaran untuk mitigasi dan penanggulangan bencana turut menjadi perhatian.

DPRD juga mendorong penguatan transportasi laut dan angkutan antarwilayah kepulauan untuk mendukung mobilitas masyarakat, termasuk peningkatan pelayanan kelistrikan di wilayah terpencil.

Dalam kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemprov Sulut turut menekankan pentingnya efisiensi anggaran. Belanja yang dinilai belum menjadi prioritas diminta untuk ditekan, termasuk pengadaan kendaraan dinas dan barang modal lainnya.

Efisiensi tersebut diarahkan agar ruang fiskal pemerintah daerah dapat lebih banyak digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Sementara terkait wacana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulut pada PT Bank SulutGo (BSG), Banggar DPRD Sulut meminta adanya kajian yang komprehensif, terutama menyangkut manfaat bagi daerah, potensi dividen serta dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah.

Kesepakatan KUA-PPAS 2027 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemprov Sulut dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, DPRD dan Pemprov Sulut diharapkan dapat memastikan arah kebijakan anggaran 2027 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat pembangunan di berbagai sektor di Sulawesi Utara.

(JELAJAHSULUT.COM)