JELAJAHSULUT.COM-Perselisihan hubungan industrial antara pekerja outsourcing dan perusahaan vendor di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menemui titik terang.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Sulut di Manado, Senin (18/5/2026), kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa menempuh proses hukum lanjutan.
RDP berlangsung cukup alot dan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm.
Sejumlah anggota dewan turut hadir mendampingi, di antaranya Cindy Wurangian, Vionita Kuerah, Julyeta Paulina Runtuwene serta Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter sebagai koordinator.
Dalam forum tersebut, pihak pekerja bertemu langsung dengan dua perusahaan vendor, yakni PT Harum Tami Raya dan PT Berkah Mutiara Indah. Hadir pula manajemen RSUP Prof. Kandou bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara.
Louis menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan ruang menyampaikan persoalan secara terbuka dan adil.
“Tujuan utama kami adalah mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak semakin panjang dan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 15 pekerja outsourcing yang sebelumnya dilaporkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI.
Hasil mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Kedua perusahaan vendor berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja melalui skema pembayaran dua tahap. Tahap pertama dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut sehari setelah RDP berlangsung, sementara tahap kedua dijadwalkan selesai pada 20 Agustus mendatang.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai tersebut, para pekerja juga bersedia mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan ke pihak kepolisian.
“Harapannya persoalan ini benar-benar selesai dan tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari,” kata Louis.
Sementara itu, perwakilan PT Harum Tami Raya, Selvi, menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Sulut yang dinilai cepat merespons persoalan para pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog menjadi langkah terbaik dibanding memperpanjang sengketa ke ranah hukum.
“Kami bersyukur karena persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Ke depan perusahaan outsourcing harus lebih cermat menyesuaikan kemampuan anggaran agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Selvi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan