MANADO,JELAJAHSULUT.COM– Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Pierre Makisanti, mendorong pemerintah pusat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, aturan terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi daerah penghasil.
Hal itu disampaikan Pierre dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut dan Banggar DPRD Sulut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (6/7).
Pierre mengatakan, aspirasi terkait ketimpangan pembagian DBH SDA tersebut telah disampaikan langsung kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat DPRD Sulut mengikuti kegiatan bimbingan teknis di Jakarta.
Menurutnya, daerah penghasil SDA seharusnya memperoleh porsi yang lebih besar karena harus menghadapi berbagai dampak akibat aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, termasuk risiko terhadap lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
“Daerah yang bukan penghasil bisa ikut menikmati hasilnya, sementara daerah penghasil harus menanggung dampak yang ditimbulkan,” ujar Pierre.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulut 6 (Minahasa-Tomohon) itu menilai, kontribusi yang diterima daerah penghasil saat ini belum sebanding dengan pengorbanan yang harus ditanggung masyarakat setempat.
Ia mencontohkan, aktivitas eksploitasi sumber daya alam dapat memberikan tekanan terhadap lingkungan, sementara manfaat ekonomi yang kembali ke daerah penghasil masih dirasakan belum maksimal.
Karena itu, Pierre meminta agar formula pembagian DBH SDA dalam UU HKPD dikaji ulang sehingga daerah penghasil mendapatkan porsi yang lebih proporsional.
“Kami menyampaikan bahwa UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 perlu direvisi, khususnya terkait peningkatan bagi hasil bagi daerah penghasil sumber daya alam,” tegasnya.
Pierre menegaskan perjuangan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.
Menurutnya, daerah harus mendapatkan manfaat yang lebih besar dari potensi sumber daya yang dimiliki agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
“Kami dilantik dan disumpah untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang ada di Sulawesi Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan