“Oleh karena itu, perdebatan mengenai legal standing pelapor seharusnya tidak mengaburkan substansi utama perkara, yakni apakah penggunaan dana Rp5,2 miliar tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum atau justru memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya.

Makna Argumentasi Legal Standing dalam Perspektif KUHP dan KUHAP

Pernyataan tim hukum Maudy Manoppo bahwa argumentasi legal standing pelapor berpijak pada KUHP dan KUHAP terbaru pada dasarnya bermakna bahwa dasar hukum yang digunakan adalah ketentuan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.

Dalam konteks hukum pidana, prinsip yang digunakan adalah bahwa tidak semua tindak pidana mensyaratkan korban langsung sebagai pihak yang harus melapor. Dalam delik biasa (delik umum), setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, dalam hukum acara pidana (KUHAP), laporan dari masyarakat merupakan salah satu sumber awal bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, kedudukan pelapor tidak selalu harus identik dengan korban langsung, tetapi dapat juga berasal dari pihak yang memiliki pengetahuan atau kepentingan atas dugaan peristiwa pidana tersebut.

Dengan dasar itu, tim hukum menegaskan bahwa istilah “legal standing pelapor” yang digunakan bukan dalam pengertian bahwa pelapor harus mengalami kerugian langsung, melainkan bahwa terdapat dasar hukum yang membolehkan seseorang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai berdampak pada kepentingan publik atau komunitas yang lebih luas.

Morse Lumansik Mengaku Menjadi Saksi

Sementara itu, Morse Lumansik mengungkapkan bahwa dirinya juga merupakan saksi yang mengetahui adanya komunikasi antara Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th dan Maudy Manoppo terkait pelaporan perkara tersebut.

“Yang pertama pembicaraan supaya melaporkan masalah ini dari Ketua BPMS ke Maudy Manoppo pada saat keduanya saling menelepon. Dan saya salah satu saksi yang mendengarnya melalui telepon,” kata Morse.

Menurutnya, selain percakapan melalui telepon, keduanya juga sempat melakukan pertemuan langsung di salah satu kafe di wilayah Tikala, Kota Manado.

Karena itu, ia membantah narasi yang menyebut pelaporan dilakukan murni atas inisiatif pribadi Maudy Manoppo.

“Yang benar adalah dia mendapat perintah langsung dari Ketua BPMS,” ujarnya.