Morse menyatakan mendukung sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh kliennya dan menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Sulut.
Maudy: Dana Harus Dikembalikan ke GMIM
Di kesempatan yang sama, Maudy Manoppo menegaskan bahwa dana Rp5,2 miliar yang dipersoalkan harus dikembalikan kepada GMIM.
Menurutnya, dana tersebut bukan milik individu maupun lembaga tertentu, melainkan berasal dari jemaat GMIM.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mediasi, Maudy menyatakan tidak menutup ruang komunikasi, namun menegaskan pengembalian dana tetap menjadi syarat utama.
“Saya akan cabut laporan saya jika uang itu sudah dikembalikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan untuk mencari kebenaran dan mendorong adanya pertanggungjawaban administratif di lingkungan BPMS GMIM.
Maudy juga mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait komunikasi dengan petinggi Sinode mengenai pelaporan kasus tersebut.
“Nanti jo, ada banyak bukti. Next jo itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan