MANADO, JELAJAHSULUT.COM– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara kembali digelar bersama PT Meares Soputan Mining (MSM), PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Selasa (02/06/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan pemblokiran jalan di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Blokade jalan oleh warga disebut terjadi akibat belum tercapainya kesepakatan terkait nilai ganti untung lahan yang direncanakan untuk pengembangan usaha perusahaan di wilayah konsesi tersebut.
Dalam forum tersebut, BPJN Sulut menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait rencana tukar guling aset jalan nasional yang terdampak aktivitas di kawasan tersebut. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPJN Sulut, Handiyana.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pendampingan teknis terhadap pekerjaan perbaikan jalan agar sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas infrastruktur nasional.
“Setiap penanganan jalan akan kami kawal agar sesuai standar teknis dan keamanan yang berlaku,” ujarnya.
RDP tersebut turut dihadiri Koordinator Komisi III DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, Asisten II Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Dalam pembahasan, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni pemblokiran jalan, tuntutan ganti rugi lahan oleh warga, serta rencana tukar guling jalan perusahaan dengan ruas jalan nasional Girian–Likupang.
Komisi III DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut merekomendasikan agar akses jalan segera dibuka kembali sembari proses negosiasi antara warga dan pihak perusahaan terus dilanjutkan, guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi.
Pihak PT MSM/TTN melalui Direktur Utama David Sompie menyatakan bahwa komunikasi dengan warga tetap dilakukan secara intensif terkait nilai ganti rugi. Ia menyebut terdapat perbedaan pandangan antara harga yang diminta warga dan kemampuan perusahaan berdasarkan hasil penilaian.
“Saat ini kami masih terus berdialog dengan warga. Ada selisih ekspektasi harga, namun kami berupaya mencari titik temu,” ungkapnya.
David juga menegaskan bahwa sambil menunggu proses legalitas tukar guling, perusahaan akan melakukan perbaikan pada ruas jalan eksisting yang menjadi tanggung jawab BPJN Sulut. Perbaikan tersebut ditargetkan selesai dalam waktu sekitar empat bulan dengan mengikuti standar teknis yang berlaku.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik secara komprehensif, baik dari sisi sosial masyarakat, kepentingan investasi, maupun pengelolaan infrastruktur jalan nasional di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan