MANADO, JELAJAHSULUT.COM– Ketua PPMI Kota Manado KSPSI AGN Sulawesi Utara, Quin Simatauw, menyatakan akan melayangkan surat pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Utara.

Pengaduan tersebut dipicu penolakan Disnaker Sulut menerima berkas perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh sejumlah mantan pekerja tambang nikel di Obi, Halmahera. Para pekerja tersebut diketahui direkrut oleh perusahaan yang berkantor di Karombasan, Kota Manado.

Quin menjelaskan, saat mendampingi para mantan pekerja mengajukan pengaduan, pihak Disnaker Sulut menolak menerima berkas dengan alasan mediator hubungan industrial tidak dapat memproses perkara apabila lokasi kerja berada di luar wilayah Sulawesi Utara, meskipun kantor perusahaan berada di Kota Manado.

Namun, menurut Quin, keterangan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan pihak Human Resources Development (HRD) perusahaan. Saat ditemui, HRD menyebut perusahaan saat ini sedang menunggu perhitungan nominal kompensasi dan pesangon dari Disnaker Sulut untuk para mantan pekerja.

“Siang ini kami layangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan. Aneh, serikat pekerja ditolak mengajukan pengaduan, tetapi perusahaan yang terdaftar justru tetap mendapatkan pelayanan, termasuk perhitungan pesangon atau kompensasi bagi pekerja,” ujar Quin kepada wartawan, Selasa (30/6).

Selain melaporkan kinerja Disnaker Sulut, PPMI juga tengah memvalidasi sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, di antaranya terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang diduga mengakibatkan meninggalnya seorang pekerja, serta dugaan ketidaklengkapan dokumen operasional dan persoalan lainnya.

“Baru sebatas laporan, tetapi kami sudah memperoleh data mengenai waktu kejadian, identitas pekerja yang meninggal, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya. Setelah kami melakukan verifikasi di lapangan, seluruh temuan tersebut akan kami sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Sulawesi Utara,” pungkas Quin.