MANADO, JELAJAHSULUT.COM– DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk dibahas ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/6).

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, , didampingi Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Sthela Runtuwene. Hadir pula Gubernur Sulut , Wakil Gubernur Victor Mailangkay, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam tahapan pembicaraan tingkat satu tersebut, seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Meski menyatakan persetujuan, sejumlah fraksi menyampaikan catatan dan masukan terhadap substansi Ranperda. Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya pengaturan kewenangan pemerintah provinsi dalam penerbitan izin berusaha agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

“Perlu dimasukkan pada pasal-pasal tertentu untuk mengklasifikasikan kewenangan provinsi dalam mengeluarkan izin berusaha, serta adanya penyederhanaan persyaratan,” kata Vionita Tuerah saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar.

Selain itu, Fraksi Golkar juga mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Sulut yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui Henry Walukow meminta pemerintah daerah meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan dan perbaikan jalan provinsi pada APBD Perubahan maupun APBD Tahun Anggaran 2027.

“Jalan provinsi ini adalah wajah Sulawesi Utara. Dalam satu kesatuan tubuh, seluruh tubuh ini sehat kelihatan, tapi kalau wajah rusak akan tercoreng secara keseluruhan,” ujar Henry.

Menindaklanjuti agenda pembahasan Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah, DPRD Sulut juga mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota lintas fraksi.

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen mengatakan, dengan disahkannya Pansus tersebut, pembahasan Ranperda dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dengan demikian, Panitia Khusus DPRD ditetapkan dalam Rapat Paripurna hari ini dan dinyatakan sah. Pansus mulai bertugas hari ini dengan melaksanakan pemilihan pimpinan,” kata Silangen.

Pada akhir rapat, Gubernur Yulius Selvanus menyerahkan tanggapan dan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi secara tertulis kepada DPRD Sulut sebagai bagian dari proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.