MANADO – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Roy Roring, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengevaluasi capaian indikator makro APBD Tahun Anggaran 2025 dengan mengacu pada target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut disampaikan Roy Roring dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mempertemukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Sulut, Senin (6/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen.
Dalam penyampaiannya, Roy mengapresiasi paparan pemerintah daerah mengenai kondisi ekonomi makro Sulawesi Utara. Namun, ia menilai penyajian data akan lebih komprehensif apabila dibandingkan dengan target yang tercantum dalam RPJMD.
Menurut mantan Bupati Minahasa tersebut, perbandingan itu penting untuk mengetahui apakah capaian pembangunan telah sesuai dengan perencanaan atau justru terjadi deviasi yang perlu mendapat penjelasan.
“Kalau dibandingkan dengan RPJMD, kita bisa melihat apakah target pembangunan tercapai atau ada penyimpangan yang perlu dievaluasi,” ujarnya.
Selain membahas indikator pembangunan, Roy juga menyoroti proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sempat dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri karena persoalan administratif.
Ia berharap proses penyempurnaan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan maupun pencairan berbagai kebutuhan operasional yang telah direncanakan.
Roy turut mengangkat persoalan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi anggota DPRD. Menurutnya, ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur mengenai jumlah kegiatan dan besaran anggaran perlu dievaluasi agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ia mengungkapkan, kondisi saat ini membuat sebagian anggota dewan harus menanggung biaya tambahan karena alokasi anggaran belum sepenuhnya menyesuaikan biaya penyelenggaraan.
Tak hanya itu, Roy juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempertimbangkan penyesuaian kebijakan terkait honorarium bagi petugas keagamaan yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.


Tinggalkan Balasan