MANADO,JELAJAHSULUT.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD Sulut, Kamis (4/6/2026). Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp70 miliar dan akan diterima oleh 16.579 penerima.
Pencairan ini dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan rekonsiliasi data perangkat daerah rampung dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, mengatakan pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Menurutnya, gaji ke-13 tidak hanya menjadi hak yang diterima para ASN, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah serta menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN,” ujar YSK.

Ia juga menilai pencairan dana tersebut akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah karena meningkatkan perputaran uang di masyarakat melalui aktivitas konsumsi dan belanja rumah tangga.

Namun demikian, YSK mengingatkan seluruh penerima agar memanfaatkan dana tersebut secara bijaksana.
“Gunakan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga. Jangan sampai digunakan untuk pengeluaran yang tidak perlu,” pesannya.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 mencakup berbagai kategori penerima, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

Ia memastikan seluruh proses verifikasi dan pencocokan data telah selesai sehingga pembayaran dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima pada hari ini.

“Pemprov Sulut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar dan seluruh tahapan administrasi sudah tuntas. Pembayaran mulai dilakukan langsung ke rekening penerima,” kata Tahlis.

Untuk PNS dan CPNS, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PPPK menerima gaji ke-13 berdasarkan penghasilan bulanan dan masa kerja yang dimiliki. Adapun PPPK Paruh Waktu memperoleh pembayaran sebesar 3/12 dari penghasilan yang diterima.

Sedangkan bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen pembayaran mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai regulasi yang berlaku.

Pemprov Sulut berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu kebutuhan keluarga ASN, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru, sekaligus menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.