MAKASSAR,JELAJAHSULUT.COM— Anggota Komisi VI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara, Christiany Eugenia Paruntu (CEP), mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28–30 Agustus 2026.

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari agenda Komisi VI DPR RI dalam membahas perubahan Undang-Undang Perkoperasian sekaligus mengevaluasi perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pembahasan dilakukan dengan melihat persoalan koperasi dari dua perspektif, yakni akademik dan praktik usaha. Hal ini dinilai penting untuk memastikan arah kebijakan perkoperasian ke depan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan dunia usaha.

Dalam kegiatan tersebut, CEP menekankan pentingnya penguatan kelembagaan koperasi, tata kelola yang profesional, serta pengembangan model usaha yang mampu beradaptasi dengan tantangan ekonomi.

Menurut CEP, koperasi tidak boleh hanya berhenti sebagai wadah ekonomi masyarakat. Koperasi harus mampu berkembang menjadi institusi ekonomi yang mandiri, inovatif, produktif, dan kompetitif.

“Koperasi kuat, ekonomi rakyat tumbuh, Indonesia semakin maju,” tegas CEP.

Ia menilai penguatan koperasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, hingga kemampuan koperasi dalam menciptakan model bisnis yang berkelanjutan.

Evaluasi terhadap KDKMP juga menjadi perhatian penting. Program tersebut diharapkan tidak sekadar membentuk koperasi secara administratif, tetapi mampu menghasilkan kegiatan usaha yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan.

Karena itu, keberadaan KDKMP perlu didukung dengan tata kelola yang baik, pemilihan bidang usaha yang sesuai dengan potensi lokal, serta pendampingan agar koperasi mampu tumbuh dan bersaing.

CEP menegaskan, koperasi memiliki posisi strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan kelembagaan yang sehat dan model bisnis yang tepat, koperasi dapat menjadi penggerak ekonomi di tingkat masyarakat sekaligus membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Makassar diharapkan menghasilkan berbagai masukan yang dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan kebijakan perkoperasian, termasuk dalam menghadapi perubahan Undang-Undang Perkoperasian dan pengembangan KDKMP ke depan.

Bagi CEP, koperasi harus diposisikan sebagai kekuatan ekonomi yang mampu menjawab tantangan zaman, bukan sekadar sebagai lembaga ekonomi konvensional.

“Koperasi kuat, ekonomi rakyat tumbuh, Indonesia semakin maju.”