MANADO, JELAJAHSULUT.COM – Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas sinergitas kemitraan yang terus terjalin antara legislatif dan eksekutif.

Menurut Gubernur, hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, tetapi menjadi bagian penting dalam mengawal stabilitas pembangunan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Komitmen, daya kritis yang konstruktif, serta loyalitas lembaga dewan yang terhormat dalam mengawal setiap rupiah kebijakan anggaran daerah adalah jaminan moral bahwa roda pemerintahan di daerah terus bergerak tepat arah, transparan, dan berdampak nyata bagi rakyat,” kata Gubernur.

Gubernur menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan perubahan APBD tersebut, kata dia, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gubernur menegaskan APBD harus dikelola sesuai kemampuan fiskal daerah dengan mengacu pada RKPD, KUA dan PPAS serta dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.

Perubahan APBD 2026 juga diarahkan untuk merespons dinamika teknis, melakukan pergeseran alokasi anggaran, mengoptimalkan SiLPA tahun sebelumnya serta memenuhi kebutuhan yang mendesak di lapangan.

Tiga faktor utama

Gubernur menyebut terdapat tiga faktor yang mendorong dilakukannya Perubahan APBD 2026.

Pertama, penyesuaian ruang fiskal dan penajaman prioritas. Hal ini berkaitan dengan finalisasi SiLPA Tahun 2025 oleh BPK RI serta penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah.

Ruang fiskal tersebut kemudian disesuaikan dengan menggeser atau merasionalisasi anggaran dari program yang lambat dieksekusi pada semester pertama menuju program yang dinilai memiliki daya ungkit bagi masyarakat.

Kedua, pemenuhan kewajiban mengikat dan integritas fiskal. Pemerintah daerah memastikan penuntasan hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran kewajiban cicilan utang daerah serta tindak lanjut temuan BPK RI dan reviu APIP.

Ketiga, respons cepat terhadap keadaan darurat dan mendesak melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Arah pembangunan Sulut tetap dipertahankan

Meski ruang fiskal mengalami penyesuaian dan rasionalisasi teknis, Gubernur menegaskan arah pembangunan Sulawesi Utara tidak berubah.

Tema pembangunan RKPD Sulut Tahun 2026 tetap mengusung “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.

Kebijakan tersebut kemudian dijabarkan melalui delapan prioritas pembangunan daerah yang menjadi dasar dalam memastikan anggaran daerah memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perubahan anggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan tiga pilar utama prioritas belanja.

Pertama, akselerasi belanja modal yang diarahkan untuk peningkatan konektivitas infrastruktur jalan, jaringan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis serta sarana penunjang pariwisata, pendidikan, kesehatan dan sentra agrobisnis.

Kedua, penguatan sektor produktif dan strategis, meliputi promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, ketahanan pangan melalui sektor pertanian, perikanan dan UMKM serta pendanaan kajian teknis strategis.

Ketiga, program pro-rakyat dan perlindungan sosial, termasuk pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending.

Pendapatan daerah naik Rp63,89 miliar

Dalam skema Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,168 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp63,89 miliar.

Dengan penambahan tersebut, pendapatan daerah menjadi Rp3,232 triliun.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp3,008 triliun bertambah Rp191,017 miliar, sehingga menjadi Rp3,199 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan Rp50 miliar bertambah Rp127,127 miliar, sehingga menjadi Rp177,127 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp210,623 miliar dan tidak mengalami perubahan.

Gubernur berharap pembahasan bersama DPRD Sulut dapat menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi produk hukum daerah yang aspiratif, realistis dan berdaya guna bagi kemajuan Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga membuka ruang terhadap masukan, saran dan pandangan DPRD dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

“Sinergi kita, harus terus terjaga, demi Sulut, maju dan sejahtera,” demikian pesan Gubernur dalam pantun yang disampaikannya di akhir sambutan.

JELAJAHSULUT.COM