Jakarta,JELAJAHSULUT.COM– Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Christiany Eugenia Paruntu (CEP), memastikan Komisi VI DPR RI terus mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif di Indonesia.

Bagi CEP, revisi regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola persaingan usaha secara signifikan. Aturan yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu mengantisipasi berbagai bentuk praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat yang berkembang di era digital.

“Komisi VI DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital dan mampu menjawab tantangan persaingan usaha saat ini. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha, terutama UMKM,” ujar CEP, Sabtu (4/7/2026).

Legislator Partai Golkar dari daerah pemilihan Sulawesi Utara itu menegaskan, daerah seperti Sulut membutuhkan regulasi yang berpihak kepada pelaku usaha kecil karena struktur ekonominya banyak ditopang sektor UMKM, perikanan, pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Menurutnya, berbagai komoditas unggulan Sulawesi Utara seperti tuna, kopra, cengkih, hingga produk olahan dan kuliner lokal memiliki potensi besar menembus pasar nasional maupun internasional. Namun, peluang tersebut akan sulit diwujudkan apabila pelaku usaha kecil harus menghadapi praktik bisnis yang tidak sehat.

“UMKM harus diberi ruang untuk berkembang melalui sistem persaingan usaha yang adil. Jangan sampai mereka kalah bersaing karena adanya praktik monopoli atau dominasi pelaku usaha besar,” tegas mantan Bupati Minahasa Selatan dua periode tersebut.

Dalam pembahasan revisi undang-undang, Komisi VI DPR RI juga mendorong penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar semakin efektif dalam mengawasi praktik monopoli, merger perusahaan, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan di pasar.

CEP menilai, penguatan kelembagaan KPPU perlu diikuti dengan perluasan jangkauan pelayanan hingga ke daerah sehingga pelaku usaha, termasuk UMKM di Sulawesi Utara, dapat lebih mudah memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi dugaan persaingan usaha tidak sehat.

Ia menegaskan, revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 harus dibangun di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.

“Kita ingin regulasi ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkuat daya saing UMKM di daerah,” pungkas CEP.

Ia berharap proses pembahasan revisi undang-undang tersebut dapat segera diselesaikan sehingga implementasinya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, termasuk di Sulawesi Utara yang memiliki potensi besar sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia.