MANADO, JELAJAHSULUT.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terpaksa ditunda akibat kendala administratif.

Penundaan terjadi lantaran surat undangan yang dikirimkan tidak sampai ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paath, menjelaskan bahwa surat resmi dari DPRD sebenarnya telah dikirimkan, namun terhenti di Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Kantor Gubernur.

“Surat dari DPRD untuk mengundang RDP seharusnya diproses ke Sekprov, tetapi menurut staf dari Pemprov, surat tersebut terhenti di TUP Pemerintah Provinsi dan tidak sampai ke dinas-dinas terkait,” ungkap Vonny, Senin (9/3/2026).

Ia mengatakan, agenda RDP tersebut sejatinya menjadi momentum perkenalan program kerja Komisi IV dengan jajaran SKPD yang baru saja mengalami perombakan atau rolling jabatan.

Sejumlah dinas yang diundang antara lain Dinas Perpustakaan, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Akibat kendala tersebut, Komisi IV memastikan akan melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan RDP.

Vonny menyebut, waktu pelaksanaan kemungkinan baru akan dilakukan pada bulan depan, mengingat dalam waktu dekat akan memasuki masa libur bersama menyambut bulan suci Ramadan yang dilanjutkan dengan masa reses DPRD.

“Kalau minggu ini sudah tidak mungkin karena ada agenda lain, dan minggu depan sudah libur bersama. Jadi kemungkinan dilaksanakan setelah libur,” jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Komisi IV DPRD Sulut akan kembali mengirimkan surat undangan resmi sebagai pemanggilan kedua.
“Nanti kita akan menyurat kembali untuk pemanggilan kedua dan menyampaikan bahwa ini adalah surat yang kedua kalinya,” pungkas Vonny.