JELAJAHSULUT.COM-Polemik ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Manado–Bitung kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku hingga kini belum menerima penyelesaian hak atas tanah mereka meski proyek strategis nasional tersebut telah lama beroperasi.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara yang digelar pada Senin (11/5/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos dan mempertemukan warga terdampak dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah dari Kementerian PUPR.

Dalam forum tersebut, warga terdampak Ivone Lumempouw bersama Ketua Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut menyampaikan keberatan terkait pembayaran ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

Mereka menilai masih terdapat sisa hak atas lahan yang belum diselesaikan, bahkan telah berujung pada gugatan perdata di pengadilan.

Namun jalannya rapat berlangsung panas setelah muncul perbedaan pandangan antara warga dan pihak PPK terkait status lahan serta proses pembayaran ganti rugi.
Ketua Komisi III, Berty Kapojos, meminta pihak PPK memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Perlu ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak PPK, apalagi sudah ada putusan pengadilan terkait sisa tanah tersebut,” tegasnya dalam rapat.

Menanggapi hal itu, PPK Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR Weyni Paulce D Mawey menyebut perkara tersebut sebenarnya telah diproses melalui jalur hukum sejak tahun 2024.

Menurutnya, gugatan yang diajukan warga dinilai tidak tepat secara nomenklatur atau salah pihak tergugat.

“Soal gugatan itu sudah dijawab di pengadilan tahun 2024 dan gugatan tersebut salah alamat,” ujar Paulce.
Penjelasan tersebut justru memicu perdebatan baru karena data dan dokumen yang dimiliki warga disebut berbeda dengan keterangan pihak PPK.

Melihat kondisi yang belum menemukan titik temu, Komisi III DPRD Sulut memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa guna memastikan kondisi riil di lapangan.
Langkah itu diambil agar DPRD dapat memperoleh gambaran objektif sebelum menentukan langkah mediasi lanjutan antara masyarakat dan pemerintah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Komisi III Yongkie Limen bersama anggota komisi Toni Supit, Haslinda Rotinsulu, dan Remly Kandoly.
Sementara dari pihak Kementerian PUPR, Weyni Paulce Mawey didampingi stafnya, Flora Kaunang dan Geret Kowaas.