MANADO, JELAJAHSULUT.COM– Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menjadi sorotan utama dalam seminar hukum berskala nasional yang diselenggarakan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Kegiatan strategis ini menghadirkan tokoh hukum terkemuka Indonesia, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai pembicara kunci untuk membedah secara mendalam berbagai aspek krusial dalam penerapan regulasi pidana terbaru tersebut.

Seminar yang berlangsung interaktif di Fakultas Hukum Unsrat ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga perwakilan instansi penegak hukum. Dalam pemaparannya, Otto Hasibuan menyoroti tantangan transisi dari KUHP lama ke KUHP Nasional, termasuk perlunya kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum agar tidak terjadi disparitas dalam penegakan hukum di lapangan. Beliau juga menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat agar memahami substansi perubahan hukum yang ada.

Rektor Unsrat menyambut baik inisiatif Fakultas Hukum dalam menyelenggarakan forum diskusi ini. Beliau menyatakan bahwa sebagai institusi pendidikan, Unsrat memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika hukum nasional kepada civitas akademika dan publik. Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif bagi penyempurnaan sistem hukum pidana di Indonesia serta membekali mahasiswa dengan wawasan praktis dari pakar hukum yang berpengalaman luas di tingkat nasional maupun internasional.