“Baik menjelang maupun pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Sekda Kotamobagu Sande Dodo.
“Jadi tak bisa melakukan open house pada saat Idul Fitri nanti,” tambahnya.
Adapun poin-poin penyampaian dalam surat edaran tersebut yakni, pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan.
Selanjutnya, bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Open House dan HalalBihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021.
Halaman
