KOTAMOBAGU,JELAJAHSULUT.COM-Masyarakat di Kota Kotamobagu yang ingin silahturami saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, harus menahan diri.

Pasalnya Pemkot Kotamobagu sudah mengeluarkan surat edaran Pemkot Nomor 003/Setda-KK/235/V/2021.

Surat itu berisi pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idu Fitri 1442 Hijriah di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Sekda Kotamobagu Sande Dodo, Senin (10/5/2021) menuturkan itu adalah upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19. 

“Baik menjelang maupun pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Sekda Kotamobagu Sande Dodo.

“Jadi tak bisa melakukan open house pada saat Idul Fitri nanti,” tambahnya.

Adapun poin-poin penyampaian dalam surat edaran tersebut yakni, pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan.

Selanjutnya, bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Open House dan HalalBihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021.