KOTAMOBAGU,JELAJAHSULUT.COM-Masyarakat di Kota Kotamobagu yang ingin silahturami saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, harus menahan diri.
Pasalnya Pemkot Kotamobagu sudah mengeluarkan surat edaran Pemkot Nomor 003/Setda-KK/235/V/2021.
Surat itu berisi pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idu Fitri 1442 Hijriah di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Sekda Kotamobagu Sande Dodo, Senin (10/5/2021) menuturkan itu adalah upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19.
Halaman
Tinggalkan Balasan