MANADO,JELAJAHSULUT.COM- Pelapor kasus dugaan penyalahgunaan dana Rp5,2 miliar, Pnt. Maudy Manopo menegaskan bahwa laporan yang dilayangkannya di Polda Sulut hingga saat ini masih terus berproses.
Kasus tersebut adalah dugaan penyalahgunaan dana Rp5,2 M milik dua Yayasan di bawah GMIM, yang diserahkan ke Kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut.
Maudy Manopo dalam statementnya menegaskan proses hukum tidak akan terpengaruh oleh pergantian pimpinan di Polda Sulut.
“Kasus 5,2 M dana ganti rugi yang saya laporkan, tetap masih berproses. Proses hukum tidak berbicara orang per orang. Siapapun Kapolda tidak akan mempengaruhi proses hukum,” tegas Maudy.
Ia menjelaskan saat ini penyidik masih melakukan pemenuhan dan perbaikan dokumen untuk memperkuat alat bukti.
“Memang masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki yakni dokumen, karena dari penyidik memang ada beberapa dokumen untuk lebih valid yang masih ditunggu. Dokumen ini mengenai pemenuhan alat bukti, jadi alat bukti semakin banyak semakin baik. Salah satunya keterangan saksi ahli,” jelasnya.
Maudy berharap dalam waktu dekat ada kepastian hukum.
“Minggu ini akan rampung dan mudah-mudahan minggu depan akan ada kepastian terang benderang dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara terakhir dan akan ada pemanggilan lagi bagi calon-calon yang akan ditetapkan sebagai terduga (tersangka),” ujarnya.
Maudy menekankan tujuan pelaporan bukan untuk menyerang pribadi.
“Kami berharap dengan adanya kasus ini, GMIM bisa diluruskan. Jika memang tidak ada masalah hukum secepatnya diselesaikan supaya ada kepastian hukum. Tujuan kami bukan pemidanaan orang, tetapi bagaimana hukum ditegakkan,” katanya.
“Saya juga sebagai pelapor dan warga gereja supaya kasus ini ada kepastian. Jadi sekali lagi kasus ini bukan pribadi-pribadi tapi bicara soal hukum saja,” tutupnya.
Kasus dana hibah GMIM sendiri sebelumnya telah memasuki babak baru. Pada Agustus 2025 lalu, berkas lima tersangka dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejati Sulut dan segera masuk tahap penuntutan di pengadilan. Kelima tersangka tersebut adalah Hein Arina, Gamy Kawatu, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, hingga eks Sekprov Sulut Steve Kepel.
Dalam perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor Manado, lima terdakwa tersebut bahkan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti, dimana Hein Arina disebut menanggung nilai terbesar yakni Rp8,9 miliar.
Sementara untuk laporan Maudy Manopo senilai Rp5,2 Miliar, sebelumnya juga sempat dilakukan konfrontir oleh penyidik Polda Sulut antara Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Adolf Wenas dengan Maudy Manopo untuk mempertegas legal standing pelapor.

Tinggalkan Balasan