MANADO, JELAJAHSULUT.COM— Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI-AGN) Provinsi Sulawesi Utara menyuarakan keprihatinan atas pemeriksaan klarifikasi terhadap seorang jurnalis Aswin Lumintang terkait pemberitaan dugaan pergeseran anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2025.
Aswin tersebut diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris KSPSI-AGN Sulawesi Utara dan Ketua Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (FSP PPMI) Sulawesi Utara.
Pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Utara itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan pergeseran anggaran daerah pada periode ketika pihak pelapor menjabat sebagai Pejabat Bupati Kepulauan Talaud.
Dalam undangan klarifikasi, tercantum ketentuan Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Imanuel Abriantho Dariwu, S.H. Penasihat Hukum/Wakil Ketua KSPSI-AGN Provinsi Sulawesi Utara.KSPSI, Selasa (27/10/2026) menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan proporsional, dengan tetap menghormati hak-hak jurnalis serta prinsip kebebasan pers.
Penasihat hukum minta pemeriksaan objektif
Jurnalis tersebut didampingi penasihat hukum Imanuel Abriantho Dariwu, S.H., yang juga menjabat Wakil Ketua KSPSI-AGN Sulawesi Utara.
Imanuel menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan mendukung penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
“Klien kami kooperatif dalam memberikan keterangan. Akan tetapi, kami meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, cermat, dan proporsional. Pencantuman pasal pidana dalam undangan klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi,” tegas Imanuel.
Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah memiliki relevansi dengan kepentingan publik. Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan atau persoalan anggaran perlu dinilai secara menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan fungsi pers sebagai penyampai informasi dan pelaksana kontrol sosial.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik tetap harus mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Terkait penggunaan gambar karikatur dalam artikel yang dipersoalkan, Imanuel menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, gambar tersebut berasal dari unggahan pihak lain. Jurnalis yang diperiksa disebut bukan pembuat awal gambar dan menyatakan tidak mengetahui konteks awal unggahan ketika menggunakannya sebagai ilustrasi.
Menurut penasihat hukum, artikel tersebut juga disebut tidak mencantumkan nama maupun tuduhan mengenai perbuatan tertentu yang dilakukan oleh istri pelapor.
“Kami meminta penyidik memeriksa keseluruhan konteks publikasi. Harus dibedakan antara siapa yang membuat karikatur, siapa yang pertama kali mengunggahnya, bagaimana jurnalis memperoleh gambar tersebut, serta bagaimana hubungan gambar itu dengan substansi berita,” ujarnya.
Ia menambahkan, asal-usul gambar dari pihak lain tidak serta-merta menghapus kemungkinan tanggung jawab hukum. Karena itu, pengetahuan, maksud, peran, dan konteks penggunaannya tetap perlu diperiksa secara objektif.
Dorong mekanisme penyelesaian sengketa pers
Imanuel juga meminta agar penyidik memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan hukum yang relevan dalam menilai perkara tersebut.
Menurutnya, apabila persoalan yang diperiksa berkaitan dengan produk jurnalistik yang dibuat dalam pelaksanaan profesi secara sah, mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu menjadi perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia turut menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap penerapan pasal-pasal yang dicantumkan dalam undangan klarifikasi, termasuk relevansinya dengan waktu publikasi dan ketentuan hukum antarwaktu.
“Kami tidak menyatakan bahwa wartawan kebal hukum. Namun, apabila persoalan yang diperiksa merupakan sengketa atas karya jurnalistik, mekanisme penyelesaian sengketa pers dan perlindungan hukum terhadap wartawan harus diperhatikan,” katanya.
KSPSI-AGN desak laporan dugaan pergeseran APBD ditangani transparan
Selain menyoroti pemeriksaan terhadap jurnalis, KSPSI-AGN Sulawesi Utara mendesak agar laporan mengenai dugaan pergeseran anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2025 juga memperoleh penanganan yang jelas dan transparan.
Imanuel menegaskan, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, tanpa diskriminasi, serta berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Jika terdapat laporan mengenai dugaan persoalan pengelolaan anggaran daerah, kami meminta agar laporan itu ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri independensi penyidik, melainkan mendorong akuntabilitas penegakan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
KSPSI-AGN juga meminta agar seluruh laporan yang berkaitan dengan dugaan persoalan anggaran tersebut ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa mengesampingkan proses hukum terhadap perkara lain yang sedang berjalan.
Akan menyurati Gubernur Sulawesi Utara
Sebagai langkah organisasi, KSPSI-AGN Sulawesi Utara berencana menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk meminta perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers, kebebasan menyampaikan kritik, dan hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan meminta perhatian pemerintah provinsi terhadap tindakan pejabat publik yang, apabila terbukti, tidak menjalankan tugas secara profesional atau menyalahgunakan kewenangan dalam merespons kritik.
Imanuel menegaskan bahwa kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pejabat publik harus memahami bahwa kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kritik yang disampaikan melalui mekanisme yang sah tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai permusuhan pribadi,” tegasnya.
Siapkan aksi damai jika tuntutan tidak direspons
KSPSI-AGN Sulawesi Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan meminta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Apabila tuntutan transparansi, kepastian penanganan laporan, serta perlindungan kebebasan pers tidak memperoleh respons yang dinilai memadai, organisasi tersebut mempertimbangkan untuk menggelar aksi demonstrasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak menginginkan proses hukum dijadikan arena konflik. Yang kami tuntut adalah kejelasan, transparansi, perlakuan yang adil, serta penanganan setiap laporan masyarakat secara profesional,” kata Imanuel.
Ia menambahkan, KSPSI-AGN juga berencana melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Presiden KSPSI-AGN, Andi Gani Nena Wea, sebagai bagian dari koordinasi organisasi di tingkat nasional.
Pelaporan itu dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap perlindungan anggota, pemenuhan hak pekerja, dan perkembangan persoalan yang berkaitan dengan kebebasan pers di Sulawesi Utara, tanpa bermaksud memengaruhi independensi penyidik.
Menutup keterangannya, Imanuel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi jurnalis yang bersangkutan selama menjalani proses hukum dan memastikan hak-haknya tetap dihormati.
“Prinsip kami jelas, setiap laporan masyarakat harus ditangani, setiap dugaan harus diperiksa, dan setiap orang harus memperoleh perlindungan hukum yang adil. Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang sah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan