MANADO,JELAJAHSULUT.COM– Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulut untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026, Selasa (19/5).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow, menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan di tingkat desa.
Menurut Henry, peran BPD sangat strategis karena memiliki tugas yang hampir serupa dengan DPRD, terutama dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Namun hingga kini, penguatan kelembagaan dan pemahaman tugas pokok serta fungsi BPD dinilai masih minim.
“Selama ini program peningkatan kapasitas lebih banyak diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, maupun bendahara desa. Padahal BPD sebagai lembaga pengawas juga perlu dibekali kemampuan yang memadai,” ujarnya.
Henry menjelaskan, tantangan yang akan dihadapi BPD ke depan semakin kompleks. Selain mengawasi pengelolaan dana desa, BPD juga akan berperan dalam mengawasi berbagai program strategis yang dilaksanakan di desa, termasuk keberadaan Koperasi Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Karena itu, ia meminta Dinas PMD Sulut untuk mempertimbangkan penganggaran program bimbingan teknis (bimtek) atau penguatan kapasitas bagi BPD melalui APBD Perubahan 2026 maupun APBD Tahun 2027.
Menurutnya, pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud apabila anggota BPD memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Selain membahas penguatan BPD, Henry juga menyoroti kesiapan regulasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Hukum Tua di sejumlah daerah di Sulawesi Utara.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa daerah telah menjadwalkan Pilkades dalam waktu dekat, seperti Kabupaten Minahasa yang direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun ini, serta Kabupaten Minahasa Utara pada akhir tahun.
Namun demikian, Henry mempertanyakan dasar hukum yang akan digunakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tahapan Pilkades, menyusul terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2026 sebagai aturan terbaru yang mengatur pemerintahan desa.
Menurutnya, perlu ada kepastian regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari, terutama jika peraturan daerah yang berlaku belum menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
“Jangan sampai ada kebingungan di daerah terkait aturan yang dipakai. Kepastian regulasi sangat penting agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai ketentuan dan dapat diawasi dengan baik,” tegasnya.
Henry berharap Dinas PMD Sulut dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait penerapan regulasi tersebut sehingga fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Pilkades di seluruh wilayah Sulawesi Utara dapat berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan