Manado, JELAJAHSULUT.COM– DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menuntaskan pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara Tahun 2025-2045. Setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung sejak 2019, regulasi strategis tersebut kini tinggal menunggu nomor registrasi dari Kemendagri sebelum diberlakukan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, mengatakan penyempurnaan RTRW menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian arah pembangunan dan investasi di Sulawesi Utara selama dua dekade ke depan.
Menurutnya, RTRW akan menjadi pedoman utama dalam pengaturan zonasi wilayah sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor yang ingin berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Sulawesi Utara sudah memiliki kompas pembangunan yang jelas melalui RTRW ini, sehingga menjadi panduan bagi masyarakat dan investor dalam menjalankan aktivitas usaha sesuai regulasi,” ujar Henry usai penyelesaian pembahasan RTRW.
Henry menegaskan RTRW yang telah disusun tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif semata. Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pengawasan yang efektif karena dalam regulasi tersebut telah diatur sanksi terhadap pelanggaran tata ruang dan zonasi.
Selain itu, salah satu isu yang turut mendapat perhatian dalam pembahasan RTRW adalah keberadaan lahan masyarakat yang telah bersertifikat namun masuk dalam kawasan hutan maupun kawasan konservasi, termasuk di wilayah Bunaken dan Likupang.
Menurut Henry, pemerintah daerah berencana membentuk tim khusus guna melakukan penyesuaian batas-batas tertentu sebagaimana diatur dalam RTRW untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Terkait sektor pertambangan, Henry memastikan tidak terdapat alokasi blok pertambangan di wilayah Kota Manado dan Kota Bitung. Ia juga menegaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan dalam RTRW dilakukan berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota yang kemudian dibahas bersama pemerintah provinsi dan DPRD.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiskus Maindoka, menjelaskan bahwa RTRW Sulut mengakomodasi 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sebagian besar blok tersebut berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya, sementara sisanya tersebar di Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, dan Minahasa.
Di sisi lain, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus RTRW DPRD Sulut yang telah mengawal pembahasan regulasi tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, kehadiran RTRW sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mendukung iklim investasi, serta memberikan dasar legal bagi berbagai program pembangunan daerah, termasuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Tahlis juga memastikan dokumen RTRW nantinya akan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui platform digital yang disiapkan pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi informasi dan memudahkan masyarakat memperoleh akses terhadap dokumen tata ruang yang dibutuhkan.
Dengan rampungnya pembahasan RTRW 2025-2045, Sulawesi Utara kini selangkah lebih dekat memiliki pedoman tata ruang yang komprehensif sebagai landasan pembangunan, investasi, dan pengelolaan sumber daya wilayah secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan