MANADO,JELAJAHSULUT.COM– Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar di lingkungan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sulawesi Utara.
Penasehat hukum Maudy Manoppo, SH, SpN, yakni Arie Andes, SH, MH dan Morse Lumansik, SH, STh, MPdK, menggelar konferensi pers, Sabtu (30/5/2026), untuk menegaskan bahwa klien mereka memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut Arie Andes, keberatan sejumlah pihak terhadap legal standing Maudy Manoppo perlu dilihat dari perspektif hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku.
“Bahwa keberatan terhadap legal standing pelapor dalam perkara dugaan penggunaan dana Rp5,2 miliar perlu dilihat dari perspektif hukum acara pidana dan kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana,” ujar Arie.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana tidak hanya melindungi kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. Karena itu, dalam tindak pidana yang bersifat delik biasa atau delik umum, proses penegakan hukum tidak selalu bergantung pada pengaduan korban langsung.
Selain itu, menurutnya, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana pada prinsipnya dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Dengan demikian, kedudukan pelapor tidak selalu harus sebagai pihak yang mengalami kerugian secara langsung,” katanya.
Arie menambahkan bahwa apabila objek yang dipersoalkan berkaitan dengan dana yang menyangkut kepentingan organisasi keagamaan dan jemaat secara luas, maka dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang melampaui kepentingan privat.
“Dalam konteks tersebut terdapat kepentingan publik yang layak memperoleh perlindungan hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa diterimanya laporan oleh penyidik bukan berarti tindak pidana telah terbukti. Penerimaan laporan hanya menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Tinggalkan Balasan