JELAJAHSULUT.COM-Wilayah kepulauan di Sulawesi Utara (Sulut) yakni Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Sitaro menjadi sasaran peredaran minuman keras (miras) menjelang Natal dan Tahun Baru.
Pada Senin (13/12/2021) lalu Polda Sulut berhasil mengamankan penyelundupan miras jenis cap tikus ke wilayah itu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, petugas menemukan sebanyak 16 kardus berisi miras jenis cap tikus di Pelabuhan Manado
Informasi yang diperoleh akan diselundupkan ke daerah Kepulauan Kabupaten Siau dan Sangihe,” ujarnya, Selasa (14/12/21).
Menurut dia, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras yang akan dikirim ke wilayah kepulauan melalui kapal laut.
Petugas melakukan pemeriksaan di dalam dua kapal tersebut, dan mendapati barang bukti, lalu diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut. Sedangkan identitas pemilik masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Lanjut dia, mengapresiasi masyarakat yang turut berperan memberantas peredaran miras dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian, sehingga upaya penyeludupan ini bisa digagalkan.
“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal, terlebih menjelang Natal dan tahun baru. Hal ini sebagai salah satu upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya
