JAKARTA, JELAJAHSULUT.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu mendorong penguatan program pendampingan Koperasi Desa Merah Putih yang lebih profesional melalui rekrutmen dan pelatihan tenaga pendamping di setiap daerah.

Legislator yang membidangi urusan perdagangan ini menyebut, pendampingan yang terstruktur sangat penting untuk meningkatkan kapasitas koperasi, mulai dari aspek kelembagaan, tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, hingga penyusunan rencana.

“Dengan adanya pendampingan yang profesional dan digitalisasi yang terintegrasi, saya berharap koperasi desa benar-benar bisa menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan yang mandiri, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Christiany dalam keterangan di Jakarta, Senin (08/09/2025).

Ia mengapresiasi program dan anggaran Kementerian Koperasi, namun menilai masih terdapat sejumlah persoalan teknis di lapangan, khususnya terkait akses Koperasi Desa Merah Putih.

Sebagai contoh, salah satu koperasi desa di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, sudah memperoleh persetujuan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp5 miliar. Namun, pencairan dana terkendala akibat hasil BI Checking yang turut melibatkan kepala desa sebagai pengawas koperasi.

“Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa memang ditunjuk sebagai eksekutif pengawas koperasi. Permasalahannya, jika kepala desa berstatus definitif, posisinya tidak bisa diganti begitu saja,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi itu bisa menimbulkan hambatan di banyak daerah. “Kalau masih Plt. (pelaksana tugas), bisa diganti melalui usulan ke bupati, tetapi jika definitif bagaimana solusinya? Saya khawatir kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Minahasa Selatan, melainkan juga di daerah lain. Karena itu, perlu ada regulasi yang jelas agar persoalan serupa bisa ditangani dengan cepat,” tambah Christiany.

Di sisi lain, mantan Bupati Minahasa Selatan ini juga menekankan pentingnya digitalisasi dan data desa presisi dalam pengembangan koperasi. Ia menyoroti platform digital terintegrasi yang dikembangkan Kementerian Koperasi, di mana seluruh aktivitas bisnis koperasi dapat tercatat dan dipantau secara waktu nyata hingga tingkat nasional.

“Sistem ini mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan koperasi desa tercatat aktif dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian kerakyatan,” tegasnya.