JELAJAHSULUT.COM – Ketua Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI) SPSI Sulawesi Utara, Aswin Lumintang, menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus yang melibatkan buruh/pekerja di daerah ini.

Menurut Aswin, dalam berbagai diskusi ketenagakerjaan yang digelar, kerap muncul keluhan soal penyelesaian perkara yang berjalan tidak sesuai harapan.

Bahkan, ia menduga adanya oknum di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut yang “bermain mata” dengan pihak pengusaha sehingga merugikan buruh.

“Kasus-kasus yang sudah diangkat dalam forum diskusi jangan hanya berhenti di situ. Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus menindaklanjutinya secara serius. Jangan ada kesan ada yang dibiarkan,” tegas Aswin.

Lebih jauh, ia juga menyinggung tuntutan buruh yang saat ini menjadi agenda nasional maupun di Sulut. Beberapa poin yang disuarakan antara lain:

Penghapusan sistem outsourcing.

Menolak kebijakan upah murah.

Menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.

Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk Satgas khusus.

Melakukan reformasi pajak dan sejumlah agenda lainnya.

Aswin menekankan, pemerintah daerah harus berani berpihak pada pekerja, bukan hanya mendengarkan kepentingan pengusaha.

“Kalau masalah-masalah buruh ini tidak segera ditangani, maka persoalan ketenagakerjaan akan terus menjadi bom waktu di Sulawesi Utara,” pungkasnya.