JELAJAHSULUT.COM-Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel mengamankan seorang tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, berinisial FK alias Feydi (24), warga Desa Powalutan, Kecamatab Ranoyapo, Kabupaten Minsel.

Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Powalutan, pada Rabu dini hari (24/08/2022), pukul 03.00 wita.

“Peristiwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka ini terjadi di Desa Powalutan. Pihak pelapor atau korban Mario Aring, warga Desa Powalutan,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa.

Diungkapkan Iptu Lesly, pasal persangkaan yang diterapkan yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. “Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

Dasar laporan Polisi nomor LP/B/06/III/2022/SPKT/Polsek Ranoyapo/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 24 Maret 2022.