JELAJAHSULUT.COM-Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak supaya Polri segera menetapkan istri Freddy Sambo sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukumnya saat mendatangi Bareskrim Polri.

Menurut dia istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati karena diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang masih disidik Timsus.

“Maka saya minta kepada pejabat utama polri untuk segera (Putri), jadikan tersangka Pasal 55, 56 jo, pasal 340, 338, 351 ayat 3,” ucap Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 16 Agustus 2022.

Kamaruddin menjelaskan bahwa permintaan untuk penyidik segera menetapkan Putri sebagai tersangka mengacu pada laporan yang sebelumnya telah didaftarkan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.