JELAJAJSULUT.COM-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tanah. Kali ini, dugaan korupsi yang diusut terkait pembangunan Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tertanggal 19 November 2021. Surat ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim) Provinsi Sulawesi Utara,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulis, Minggu (21/11/2021).

Leonard belum memerinci lebih jauh terkait kasus ini. Namun dia menyebut dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Manado Outer Ring Road III ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.