Lanjutnya, pihak Polda Sulut akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya akan menjadi tersangka.

“Untuk itu kami bakal mendatangi Lapas tempat mantan Bupati Minut dan akan melakukan pemeriksaan,” ujar Dirreskrimsus.

3 Tersangka

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast mengatakan bahwa kasus ini menyeret tiga orang tersangka.

Yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado. Kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Yang bersangkutan (JNM) adalah mantan Kepala Dinas Pangan, (MMO) mantan Kabag Umum Setda Minut, dan satu lagi (SE) adalah memiliki CV Dewi.