JELAJAHSULUT.COM,MANADO-Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie A Panambunan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Manado. Dia bersalah dalam kasus korupsi pemecah ombak Likupang.

Hukuman penjara VAP sapaannya, kemungkinan besar bakal bertambah lagi. Pasalnya saat ini pihak Polda Sulawesi Utara (Sulut) sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 Kabupaten Minut.

Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 61 miliar.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, Rabu (16/2/2022) mengatakan memang instansi yang terlibat adalah Dinas Pangan.

Tapi tentunya keputusan akhir perlu persetujuan atau tanda tangan pimpinan daerah, yang dalam hal ini Bupati Minahasa Utara yang menjabat saat itu.

Nasriadi mengatakan bahwa dalam kasus korupsi pasti ada hal-hal yang lain yang membantu memperlancar korupsi itu. Tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu.

“Intellectual dader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda,” katanya.

Lanjutnya, pihak Polda Sulut akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya dan bisa bermuara sebagai tersangka.

“Untuk itu kami bakal mendatangi Lapas tempat mantan Bupati Minut ini dan akan melakukan pemeriksaan, ” ujar Dirreskrimsus.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast bahwa kasus ini menyeret tiga orang tersangka.

Yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Yang bersangkutan (JNM) adalah mantan Kepala Dinas Pangan, (MMO) mantan Kabag Umum Setda Minut, dan satu lagi (SE) adalah memiliki CV Dewi.