Dari Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari dan tujuan ke kota atau daerah selain yang disebut di atas: Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 3x24jam, mengisi e-HAC.

Catatan Syarat Naik Pesawat Lion Air Group

Para calon penumpang Lion Air Group diminta mengikuti apabila di bandara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat

Seluruh calon penumpang (bayi, dewasa, dan lansia) atau tidak ada batasan usia wajib melakukan tes PCR, terutama sesuai dan selama PPKM Darurat

Harap perhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku

Penumpang berusia lebih dari 12 tahun harus divaksin Covid-19

Sampai saat ini, belum ada regulasi seputar vaksinasi bagi penumpang di bawah usia 12 tahun

Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis

Merujuk pada poin 5, surat keterangan medis harus menyatakan bahwa calon penumpang dalam keadaan sehat, dan menyatakan alasan rinci tidak dapat divaksin Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat

Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat.

– Lion Air Group memperbaharui syarat naik pesawat yang wajib dipenuhi para calon penumpangnya pada periode 15 hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali.

Adapun maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group, yakni adalah Lion Air, Batik Air dan Wings Air.

Berikut syarat naik pesawat yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group:

Syarat Naik Pesawat Lion Air Group Rute dometsik dari dan tujuan ke Jawa dan Bali

Intra (antar-wilayah Pulau Jawa): Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau Jawa ke Pulau Bali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau Bali ke Pulau Jawa: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau lainnya ke Pulau Jawa: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau Jawa ke pulau lainnya: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau lainnya ke Pulau Bali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Pulau Bali ke pulau lainnya: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC.

Syarat Naik Pesawat Lion Air Group untuk Rute Domestik Lainnya:

Dari dan tujuan Sumatera Utara (Kota Medan dan Sibolga): Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari dan tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas): Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari dan tujuan intra-Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, dan Letung Anambas): Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 3x24jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC

Tujuan Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh): Swab PCR 3×24 jam dan mengisi e-HAC

Dari Kalimantan Tengah khusus Pangkalan Bun dan Sampit: Rapid antigen 3×24 jam dan mengisi e-HAC-

Tujuan Kalimantan Selatan (Banjarmasin, Batulicin, dan Kotabaru): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC

Tujuan akhir Kalimantan Timur khusus Balikpapan (untuk KTP non-Balikpapan): Swab PR 2×24 jam dan mengisi e-HAC

Tujuan akhir Kalimantan Timur khusus Balikpapan (untuk KTP Balikpapan): Rapid antigen 3×24 jam dan mengisi e-HAC

Dari dan tujuan Kalimantan Timur khusus Berau: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Tujuan Kalimantan Utara khusus Tarakan: Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 3×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Tujuan Sulawesi Utara (Manado, Melonguane, Miangas, dan Tahuna): Swab PCR 3×24 jam dan mengisi e-HAC

Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Palu, Toli-Toli, Buol, Poso, dan Luwuk): Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 2×24 jam, mengisi e-HAC

Tujuan Sulawesi Tengah khusus Morowali: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Tujuan Sulawesi Selatan (Makassar, Selayar, Palopo-Bua, dan Toraja): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC

Tujuan Sulawesi Tenggara (Kendari, Kolaka, Bau-Bau, Wangi-Wangi, dan Raha): Swab PCR 2×24 jam dan mengisi e-HAC

Tujuan Gorontalo: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari Gorontalo: Uji kesehatan sesuai ketentuan kota atau daerah tujuan akhir. Namun calon penumpang tetap wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama untuk yang berusia lebih dari 12 tahun, serta mengisi e-HAC

Tujuan Nusa Tenggara Barat (Lombok Praya, Bima, dan Sumbawa): Rapid antigen 1×24 jam dan mengisi e-HAC

Dari dan tujuan Nusa Tenggara Timur: Swab PCR 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Tujuan Maluku khusus Ambon: Rapid antigen 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari dan tujuan Intra-Maluku (Ambon, Dobo Kepulauan Aru, Tual di Langgur, Saumlaki, dan Namlea di Buru): Rapid antigen 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari dan tujuan Papua khusus Merauke: Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 2×24 jam, mengisi e-HAC

Dari dan tujuan Intra-Papua khusus Nabire: Swab PCR 7×24 jam atau rapid antigen 3×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari dan tujuan di luar Papua khusus Nabire: Swab PCR 3×24 jam atau rapid antigen 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari Intra-Papua tujuan ke Timika di Mimika: Rapid antigen 3×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari luar Papua tujuan ke Timika di Mimika: Swab PCR 7×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Tujuan Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 1×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari dan tujuan Intra-Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Rapid antigen 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari Papua Barat (Sorong, Manokwari, Fak-Fak, Kaimana, dan Babo Bintuni): Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 2×24 jam, kartu vaksin minimal dosis pertama untuk penumpang berusia lebih dari 12 tahun, mengisi e-HAC

Dari dan tujuan ke kota atau daerah selain yang disebut di atas: Swab PCR 2×24 jam atau rapid antigen 3x24jam, mengisi e-HAC.

Baca juga: Ini Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM

Catatan Syarat Naik Pesawat Lion Air Group

Para calon penumpang Lion Air Group diminta mengikuti apabila di bandara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat

Seluruh calon penumpang (bayi, dewasa, dan lansia) atau tidak ada batasan usia wajib melakukan tes PCR, terutama sesuai dan selama PPKM Darurat

Harap perhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku

Penumpang berusia lebih dari 12 tahun harus divaksin Covid-19

Sampai saat ini, belum ada regulasi seputar vaksinasi bagi penumpang di bawah usia 12 tahun

Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis

Merujuk pada poin 5, surat keterangan medis harus menyatakan bahwa calon penumpang dalam keadaan sehat, dan menyatakan alasan rinci tidak dapat divaksin Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat

Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat.