Ditambahkannya kalau merujuk dari sejarah pengelolaan tambang di Kabupaten Kepulauan Sangihe dari tahun 80-an sudah ada penambang-penambang rakyat.

Sehingga dengan diterbitkannya Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2014 menjadi acuan bagi masyarakat yang melakukan pertambangan di wilayah yang telah ditentukan sebagai wilayah pertambangan.

Dalam catatan, itu harus dilakukan secara selektif dan terbatas, artinya fungsi pengelolaan lingkungan itu harus betul-betul dikawal secara komprehensif.

“Dari sini dapatlah disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah, terlebih pak Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE, ME tetaplah berpihak kepada masyarakat. Pemerintah memikirkan kesejahteraan masyarakatnya,” tambah dia.

Tetapi harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang mengatur untuk keberlangsungan jalannya Pemerintahan yang baik di Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kita cintai.