Di samping itu, sikap Pemda yang menolak sejak ijin belum keluar yaitu dalam kapasitas untuk melakukan pengawalan terkait dengan lingkungan hidup. Sehingga dengan keberpihakan kami dalam hal menjaga kelestarian dan kesinambungan hidup di Sangihe.
Maka meminta adanya pertimbangan kembali terkait dengan ijin PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 660.3/24/2345 Tanggal 22 September 2020.
Perihal Peninjauan Kembali Prosedur Penyusunan dan Penilaian Dokumen AMDAL PT. Tambang Mas Sangihe.
Oleh karena itu sikap menolak selaku Pemerintah Daerah sudah dilakukan dari awal ketika ijin itu berproses bukan ketika ijin operasi keluar baru menolak.
Tetapi ketika persetujuan ijin ini keluar dari Pemerintah Pusat, walaupun itu tidak direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten.
“Ya mau tidak mau Pemerintah Daerah harus tunduk kepada Pemerintah Pusat, Karena hal Itu diatur oleh Undang-undang,” kata dia.
“Jadi pak Bupati bukan orang yang tidak konsisten dengan keberpihakan kepada masyarakat atau kepada keputusan Pemerintah Pusat. Akan tetapi Bupati harus memilah antara kewajiban selaku masyarakat Sangihe dan kewajiban selaku penyelenggara pemerintah di daerah untuk kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan” ujarnya.
