Dari hal tersebut, Pemohon juga mendalilkan Pjs Kota Manado yang juga ikut terlibat dalam pemenangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang. Hal ini karena Program Pasar Murah diduga sebagai bentuk kampanye terselubung yang digelar di sebelas kecamatan.

Mobilisasi ASN dan PPPK

Selain penyalahgunaan dalam menggelar Program Pasar Murah, Pemohon juga menduga petahana melakukan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota Manado untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Mobilisasi diambil dari ASN dan PPPK dari Pemerintah Kota Manado, Tenaga Harian Lepas (THL), karyawan Perumda Pasar Kota Manado, dan karyawan PDAM Wanua Wenang yang jumlahnya sebanyak 8.413 orang.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2024 Tertanggal 3 Desember 2024, sepanjang perolehan suara Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang. Selanjutnya, memerintahkan KPU Kota Manado untuk menetapkan perolehan suara dengan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang (didiskualifikasi), Benny Parasan-Boby Daud sebesar 12.501 suara, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut sebesar 97.564 suara, dan Jacob Pilemon Audy Karamoy-Lucky Datau sebesar 1.839 suara.

“Atau setidak-tidaknya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kata Manado Nomor 887 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kata Manado Tahun 2024 Tertanggal 3 Desember 2024, sepanjang perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 atas Andrei Angouw dan dr. Richard Marten Sualang; Memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Manado,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Sonny E. Udjaili.(*)