JELAJAHSULUT.COM- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 3 Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Manado Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024.
Pengajuan pembatalan dimohonkan karena diduga adanya penyalahgunaan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 1 Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang yang merupakan petahana.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (14/1/2025). Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang sebagai yang menggelar program Pasar Murah saat masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.
