JELAJAHSULUT,MINSEL.COM-Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus pada saat kegiatan razia stasioner.
Rasia stasioner dalam agenda Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi, depan Markas Komando Polres Minsel oleh Pawas Iptu Robby Tangkere dan Padal Ipda Tambengi.
“KRYD melibatkan personel gabungan piket fungsi, dengan melaksanakan razia stasioner depan Mako Polres Minsel,” kata Iptu Robby Tangkere, Kamis (9/6/2021).
Ratusan liter miras Cap Tikus dalam 40 kemasan plastik dan 11 galon dengan jumlah total 775 liter. Cap tikus berada dalam kendaraan pick up jenis Daihatsu Gran Max.
Nomor polisi terpasang DB 8422 BI padahal yang sebenarnya DB 8736 FG.
Baca Juga:
https://jelajahsulut.com/2021/06/09/sangihe-berduka-jabes-gaghana-perintahkan-kibarkan-bendera-merah-putih-setengah-tiang/
“Cap Tikus ini berasal dari Kecamatan Motoling dengan tujuan ke Manado. Saat dilakukan pemeriksaan, miras tersebut ternyata tidak memiliki dokumen perijinan dan kepemilikan yang sah,” kata dia.
Oleh karena itu polisi langsung mengmankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Demikian pula Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon mengatakan dia membenarkan terkait razia ratusan miras tanpa ijin ini.
“Miras tanpa ijin jenis Cap Tikus sejumlah 775 liter telah kami amankan guna proses hukum selanjutnya,” kata perwira dua melati itu.
Baca Juga:
https://jelajahsulut.com/2021/06/09/beredar-kronologi-kematian-helmud-hontong-di-dalam-pesawat-duduk-di-kursi-25e/
Dari data gangguan Kamtibmas selang Januari hingga Mei 2021 didominasi oleh kasus penganiayaan yang mayoritas faktor penyebabnya yaitu miras.
Polres Minsel akanterus mengoptimalkan razia miras untuk menekan angka kriminalitas, lakalantas. Hal itu guna menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif.
