JELAJAHSULUT.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (29/12/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kepemudaan, Eldo Wongkar SH, mengungkapkan bahwa proses penetapan perda tersebut sempat mengalami kendala setelah tertahan sekitar lima bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ranperda Kepemudaan baru kembali diterima tim Pansus DPRD Sulut pada 12 Desember 2025 untuk kemudian diproses hingga akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Setelah ditetapkan menjadi Perda, tahapan selanjutnya akan berproses di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana,” ujar Eldo.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa jumlah pasal dalam Perda Kepemudaan mengalami perubahan, dari sebelumnya 87 pasal menjadi 83 pasal, setelah dilakukan revisi karena terdapat empat pasal yang dinilai berulang.

Dengan ditetapkannya Perda Kepemudaan ini, DPRD Sulut berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan generasi muda di Sulawesi Utara.