Manado, JELAJAHSULUT.COM – Puluhan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. R. D. Kandou menyampaikan aspirasi terkait kepastian nasib pekerjaan mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (13/01/2026).
RDP yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Provinsi Sulut itu dihadiri dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm. Rapat juga diikuti Sekretaris Komisi Cindy Wurangian serta anggota komisi Paulina Runtuwene dan Vionita Kuerah.
Dalam forum tersebut, para karyawan menyuarakan kekhawatiran mereka terkait status dan keberlanjutan pekerjaan di RSUD Prof. Dr. R. D. Kandou. Mereka berharap adanya kejelasan serta perlindungan dari pemerintah melalui DPRD.
Usai RDP, Louis Schramm menegaskan komitmen DPRD Provinsi Sulut untuk mengawal aspirasi para karyawan hingga ke tingkat pusat.
“Kami dari anggota DPRD Provinsi akan mengupayakan dan berkomunikasi dengan pihak kementerian maupun DPR RI Komisi IX agar aspirasi para karyawan ini bisa tersampaikan. RS Prof. Kandou berada di bawah kewenangan kementerian, bukan pemerintah provinsi,” tegas Louis Schramm kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa secara kewenangan, RSUD Prof. Dr. R. D. Kandou berada langsung di bawah pemerintah pusat. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di rumah sakit tersebut harus melibatkan kementerian terkait.
Louis juga menyampaikan harapan agar perjuangan para karyawan dapat membuahkan hasil yang baik.
“Mudah-mudahan apa yang mereka perjuangkan bisa tercapai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan