JELAJAHSULUT.COM-Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Balai Kelurahan Tumatangtang Satu berhubung Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon masih dalam renovasi
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. Johny Runtuwene, DEA. dan Erens Kereh, AMKL.
Walikota Tomohon bersama Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon
Walikota Tomohon menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Tomohon sebagai mitra kerja pemerintah yang senantiasa bahu-membahu dalam upaya memajukan Kota Tomohon tercinta melalui sinergitas yang terjalin selama ini.
Pada saat ini kita akan menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022 Kota Tomohon, yang rancangannya telah dibahas bersama pihak eksekutif dan legislatif sampai dengan hari ini.
“Kami pahami selama tahapan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD seringkali terjadi perbedaan pendapat, berbagai kritik dan saran serta banyak sekali masukan yang bersifat konstruktif bagi pemerintah dalam perencanaan penganggaran yang nantinya akan dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan daerah melalui program kerja yang ada di tahun 2022 nanti,” ungkapnya.
Namun demikian, kami yakin dan percaya itu semua merupakan dinamika yang normatif dan sudah seharusnya demikian sehingga proses demokrasi benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, dan fungsi DPRD terlaksana dengan jelas pada tahapan pembahasan KUA dan PPAS tahun 2022 ini.
“Kami sampaikan bahwa proses ataupun tahapan pembahasan yang telah kita lalui bersama terkait pembahasan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022 Kota Tomohon telah dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Perlu juga kita ketahui bersama bahwa kebijakan umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
Sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS adalah program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah.
Sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan, berikut kami sampaikan pemerintah kota telah menargetkan :
kebijakan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 621.579.082.698,- (enam ratus dua puluh satu milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);
kebijakan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 665.362.975.538,- (enam ratus enam puluh lima milyar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah);
dan kebijakan pembiayaan netto sebesar Rp 43.783.892.840,- (empat puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
Sebagaimana kita ketahui bersama angka-angka diatas telah disesuaikan dengan rincian alokasi transfer ke daerah dan dan desa tahun anggaran 2022 yang disampaikan lewat surat direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementerian Keuangan RI nomor S-170/PK/2021.
Dalam surat tersebut terjadi penyesuaian terkait rencana alokasi pendapatan daerah dari sektor pendapatan transfer pemerintah pusat yang sekalian juga berdampak pada penyesuaian rencana kebijakan belanja di tahun anggaran 2022. Di tahun 2022 ini kebijakan umum apbd (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara.