JELAJAHSULUT.COM-Sebanyak 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan permohonan sengketa/perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk kabupaten/kota sudah ada 10 permohonan ke MK,” ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meydi Tinangon saat konferensi pers di Kantor KPU, Senin (9/12/2024).

10 daerah di Sulut yang Mengajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2024 ke MK Diantaranya:

  1. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, Arsalan Makalalag dan Hartina Badu
  2. Kota Tomohon
    Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian M Mait
  3. Kota Manado
    Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Lumentut
  4. Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Sukron Mamonto dan Refly S Ombuh
  5. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow
  6. Kabupaten Minahasa
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Steven Pandeiroot
  7. Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minut, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi
  8. Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mitra, Djein Leonora Rende dan Alexander Benu
  9. Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)
    Paslon Bupati Minsel, Petra Yani Rembang dan Calon Wakil Bupati Frede Aries Massie
  10. Kabupaten Kepulauan Talaud
    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Irwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo

Tinangon bilang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pihaknya saat ini tengah menunggu pemberitahuan lanjutan permohonan perselisihan hasil pilkada dari MK.

Dia menyebut, terkait 10 kabupaten/kota di Sulut yang melakukan permohonan gugatan sengketa pemilihan bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota 2024 ke MK, masih pada tahap pemasukan dokumen.

“Itu baru tahap pemasukan belum sampai tahap keluar atau terregistrasi, nanti MK akan melakukan perlengkapan dokumen,” sebut Tinangon.

Dia menambahkan, perihal pilgub Sulut 2024 pasca rapat pleno rekapitulasi perolehan suara beberapa hari lalu, pihaknya belum mendapatkan informasi pengaduan gugatan dari MK.

“Belum ada masuk permohonan gugatan,” tambah Tinangon.

Tinangon kembali menegaskan, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada pilgub Sulut 2024 yang digelar di Hotel Swiss Bell, Kota Manado selama tiga hari, yakni Kamis-Sabtu (5-7/12/2024) bukanlah proses penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Maka kita harus menunggu sampai adanya putusan mahkamah konstitusi, terakhir perkembangan,” tegasnya.

Diketahui, MK telah menjadwalkan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024 yang mulai sejak 27 November 2024 sampai 18 Desember 2024 sebagaimana Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Dilansir dari laman MK, bahwa tahapan gugatan pilkada 2024 dimulai dengan pengajuan permohonan pada 27 November hingga 5 Desember 2024. Akan berakhir setelah penyerahan salinan putusan selesai dilakukan pada 28 Februari 2025.