Sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan, berikut kami sampaikan pemerintah kota telah menargetkan :
kebijakan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 621.579.082.698,- (enam ratus dua puluh satu milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah);
kebijakan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 665.362.975.538,- (enam ratus enam puluh lima milyar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah);
dan kebijakan pembiayaan netto sebesar Rp 43.783.892.840,- (empat puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah)

Sebagaimana kita ketahui bersama angka-angka diatas telah disesuaikan dengan rincian alokasi transfer ke daerah dan dan desa tahun anggaran 2022 yang disampaikan lewat surat direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementerian Keuangan RI nomor S-170/PK/2021.

Dalam surat tersebut terjadi penyesuaian terkait rencana alokasi pendapatan daerah dari sektor pendapatan transfer pemerintah pusat yang sekalian juga berdampak pada penyesuaian rencana kebijakan belanja di tahun anggaran 2022. Di tahun 2022 ini kebijakan umum apbd (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara.