Dalam aturan itu pelaku perjalanan udara menuju Sulut selain wajib menunjukkan Sertifikat telah vaksin (minimal dosis pertama). Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif Test Swab PCR yang berlaku 2×24 jam .
Kata diq untuk pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado harus mengikuti Rapid Test Antigen yant ada di area kedatangan (gratis).
Hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan ekstra terhadap keluar masuknya warga ke Sulut.
Baca Juga:
“Oleh karenanya, kami mohon kerja sama dan dukungan dari seluruh pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi Manado. Mari kita secara kooperatif menjalankan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk upaya menekan laju penularan Covid-19,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini, dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.
Serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan. Ini demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.
