MANADO, JELAJAHSULUT.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS (MEP), menerima kunjungan kerja pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (1/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas aspirasi terkait masa jabatan anggota DPRD menjelang perubahan sistem pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagaimana dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Ditemui usai pertemuan, MEP menuturkan bahwa kunjungan pimpinan dan anggota DPRD Mitra tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mengenai keberlanjutan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029.

Menurut MEP, saat ini berkembang wacana mengenai kemungkinan adanya pengisian masa transisi setelah masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029.

“Jadi kan ada wacana tentang mereka akan digantikan oleh calon anggota DPRD nomor urut sesudah mereka setelah tahun 2029,” ujar MEP.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota adalah selama lima tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji hingga diberhentikannya anggota DPRD yang baru.

Dengan demikian, anggota DPRD yang terpilih melalui Pemilu 2024 pada prinsipnya menjalankan masa jabatan untuk periode 2024–2029.

Namun, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemisahan antara pelaksanaan Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI dengan Pemilu Daerah atau Lokal yang meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Mulai tahun 2029, Pemilu Nasional direncanakan dilaksanakan terlebih dahulu, sementara Pemilu Daerah dijadwalkan berlangsung dalam rentang waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun setelahnya.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan terkait masa transisi, mengingat masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan berakhir pada 2029, sementara pelaksanaan pemilihan anggota DPRD berikutnya berpotensi dilaksanakan sekitar tahun 2031.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan sejumlah wacana mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan DPRD selama masa transisi tersebut.

Salah satu wacana yang berkembang adalah kemungkinan pengisian kursi DPRD oleh calon anggota legislatif yang memperoleh suara terbanyak setelah calon yang telah terpilih dan menduduki kursi DPRD pada Pemilu sebelumnya.

MEP mengatakan, aspirasi terkait persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan pimpinan DPRD Mitra dalam kunjungan kerja mereka ke DPRD Sulawesi Utara.

“Makanya para pimpinan anggota DPRD ini membawa aspirasinya ke kami. Dan aspirasi ini akan kami bawa ke Komisi II DPR RI,” pungkas MEP.

Aspirasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat, khususnya untuk mencari kepastian hukum terkait mekanisme pengisian jabatan DPRD pada masa transisi setelah tahun 2029.

(*/red)