Manado, JELAJAHSULUT.COM – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Braein Waworuntu, menyoroti pengelolaan anggaran dana desa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan proyek pribadi maupun kelompok tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Braein Waworuntu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut, Senin (19/01/2026), yang digelar di ruang Komisi I DPRD Sulut.
RDP tersebut dilaksanakan dalam rangka evaluasi capaian kinerja program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025, sekaligus pembahasan strategi kebijakan pencapaian program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Braein Waworuntu yang akrab disapa BW, dana desa harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi.
“Dana desa ini harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Jangan sampai disalahgunakan untuk proyek-proyek yang tidak berdampak langsung bagi warga,” tegas BW.
BW juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Menurutnya, hal tersebut merupakan syarat mutlak agar program pemberdayaan desa berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Sulut meminta Kepala Dinas PMD beserta seluruh jajaran untuk segera melakukan sosialisasi ulang kepada pemerintah desa terkait aturan dan mekanisme penggunaan dana desa.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus memastikan seluruh aparat desa memahami dan mematuhi ketentuan pengelolaan anggaran yang berlaku.
Dalam RDP tersebut, Braein Waworuntu didampingi Wakil Ketua Komisi I Rezza Waworuntu, Sekretaris Komisi I Julitje Maringka, serta anggota komisi Hilarry Tuwo, Harry Porung, dan Euginia Mantiri.
Rapat juga dihadiri Kepala Dinas PMD Provinsi Sulut beserta jajarannya.

Tinggalkan Balasan