JELAJAHSULUT.COM-Kabar gembira untuk pekerja di Provinsi Sulawesi Utara yang wilayahnya sementara diberlakukan PPKM Level 3.

Pemerintah memutuskan tak hanya memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk PPKM level 4, tapi juga level 3.

Itu berarti lebih banyak lagi pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah tersebut.

Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja tidak hanya bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 4.

Namun pemerintah juga akan berikan BSU untuk pekerja di PPKM Level 3.

Pemerintah melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan,

penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

“Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4,” ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).

Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
  • BPJS aktif sampai Juni 2021
  • Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKMĀ LevelĀ 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut wilayah di Sulut yang berlaku PPKM Level 3:


Sulawesi Utara

1. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

2. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

3. Kabupaten Kepulauan Sangihe

4. Kabupaten Kepulauan Talaud

5. Kota Kotamobagu

6. Kota Manado

7. Kota Tomohon

8. Kabupaten Minahasa Selatan

9. Kabupaten Minahasa Tenggara

10. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro