Imigrasi Manado Lakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing.
JELAJAHSULUT.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) lakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing.
Kedua WNA berkewarganegaraan Bulgaria dengan Inisial VAK (37 Tahun) dan MIS (29 Tahun) telah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Manado dikarenakan kasus pelanggaran Informasi dan Elektronik pasal 46 ayat (1) jo. Psl. 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016.
Keduanya terbukti melakukan Skimming dengan memasang alat skimmer pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sehingga dapat melakukan transaksi penarika tunai dan transfer dana dengan menggunakan akun orang lain.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya mengaku melakukan skimming agar bisa mendapatkan tambahan uang untuk liburan dan membeli barang-barang yang diinginkan.
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan bahwa pendeportasian merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
kedua WNA tersebut, jelas Made Hepi telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.(rilis)
KANIM MANADO, TORANG GAS !!!
Tinggalkan Balasan