JELAJAHSULUT.COM- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Sulut) menjadi satu-satunya wilayah di Sulawesi Utara yang berstatus PPKM Level 1.

Sedangkan terdapat delapan kabupaten kota yang harus menetapkan PPKM level 3.

Delapan kabupaten kota itu, Kabupaten Bolmong; Minahasa; Kepulauan Sangihe; Minsel; Minut; Kota Manado, Tomohon dan Bitung.

Sementara, kabupaten kota yang harus menerapkan PPKM level 2 yakni KabupatenKepulauan Talaud; Minahasa Tenggara;
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Bolaang Mongondow Timur; Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan dan Kota Kotamobagu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri bertanggal 14 Februari 2022 itu, nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.